Kelahiran Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu:
1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pemimpin yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai Hari Tunas Gerakan Pramuka, Diterbitkannya Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, tanggal 20 Mei 1961, yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangang bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebutsebagai Hari Pemulaan Tahun Kerja.
Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini disebut sebagai Hari Ikrar Gerakan Pramuka.
2. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka dan kesemuannya ini terjadi pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai Hari Pramuka. Gerakan Pramua diperkenalkan.
Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI, Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No. 238 tahun 1961 perlu ada dukungan yaitu pengurus dan anggotanya. Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majenis Pimpinan Nasional (Mapinas) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian. Badan Pimpinan Pusat secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-'45, yaitu terdiri atas Mapinas yang beranggotakan 45 orang diantaranya duduk di dalam Kwarnas 17 orang dan di dalam Kwarnari 8 orang. Namun, demikina dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres Ri No. 447 tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang diantaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang diantara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari. Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno (Presiden RI) dengan Wakil Ketua I adalah Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Ketua II Brigjend TNI Dr. A. Aziz Saleh.
Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjend TNI Dr. A. Azizi Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari. Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja si Ibukota Jakarta, tapi juga di tempatkan yang penting di Indonesia . Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan difile di depan.
Presiden dan berkeliling Jakarta. Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas, dan Kwarnari, di Istana Negara, dan menyampaikan anugrah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Kepres No. 448 tahun 1961) yang diterima kepada Ketua Kwartir Nasional Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai. Peristiwa perkenalan tangal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai Hari Pramua yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka.
Sumber : Majalah Bhawara edisi 13 tahun 2012 oleh Andhikajati
Jumat, 07 Desember 2012
Sejarah Kepramukaan Indonesia I
Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar 1960.
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa njumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang Rencana Pembangunan Nasional Sementara Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330C menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana pemerintah untuk mendirikan Pramuka (pasal 349 ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dadi sisa-sisa Lord Baden Powellisme (lampiran C ayat 8).
Ketetapan itu memberikan kewajiban agar pemerintah melaksanakannya, karena itulah Presidan/Mendataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin Herakan Kepramukaan di Indonesia, bertempat di Intana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas mendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yangterdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono (Menteri P dan K), Dr. A. Aziz Saleh (Menteri Pertanian), Achmadi (Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa). Panitia ini tentulah suatu mengesahan dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No. 112 tahun 1961 tanggal 5 April 1961 tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan sususnan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961. Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu. . Masih dalam bulan April iotu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI No. 121 tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono (Menteri P dan K), Dr. A. Aziz Saleh (Menteri Pertanian), Achmadi (Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa), dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial). Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagi Lampiran Keputusan Presiden RI No. 238 tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Sumber : Majalah Bhawara edisi 13 tahun 2012 oleh Andhikajati
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa njumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang Rencana Pembangunan Nasional Sementara Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330C menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana pemerintah untuk mendirikan Pramuka (pasal 349 ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dadi sisa-sisa Lord Baden Powellisme (lampiran C ayat 8).
Ketetapan itu memberikan kewajiban agar pemerintah melaksanakannya, karena itulah Presidan/Mendataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin Herakan Kepramukaan di Indonesia, bertempat di Intana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas mendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yangterdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono (Menteri P dan K), Dr. A. Aziz Saleh (Menteri Pertanian), Achmadi (Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa). Panitia ini tentulah suatu mengesahan dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No. 112 tahun 1961 tanggal 5 April 1961 tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan sususnan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961. Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu. . Masih dalam bulan April iotu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI No. 121 tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono (Menteri P dan K), Dr. A. Aziz Saleh (Menteri Pertanian), Achmadi (Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa), dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial). Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagi Lampiran Keputusan Presiden RI No. 238 tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Sumber : Majalah Bhawara edisi 13 tahun 2012 oleh Andhikajati
Rabu, 07 Maret 2012
SATUAN KARYA PRAMUKA (SAKA)
SATUAN KARYA PRAMUKA (SAKA)
Satuan Karya Pramuka
(Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan
pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
Tujuan pembentukan Saka adalah untuk
memberi wadah pendidikan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta
pemuda Indonesia untuk :
·
mengembangkan bakat,
minat, pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.
·
meningkatkan motivasi
melaksanakan kegiatan nyata dan produktif
·
memberi bekal bagi
kehidupan dan penghidupannya
·
memberi bekal bagi
pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan
nasional sehingga dapat meningkatkan mutu dan taraf kehidupan serta dinamika
Gerakan Pramuka, serta peranannya dalam pembangunan nasional.
Kegiatan kesakaan
dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan
kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut
dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi
kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya
dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka adalah :
1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugusdepan
2. Pramuka Penggalang Terap.
3. Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus
1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugusdepan
2. Pramuka Penggalang Terap.
3. Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus
Syarat menjadi
Anggota Saka :
- Mendapat izin dari orang tua/wali, Kepala Sekolah dan Pembina Gugusdepan
- Berusia antara 14-25 tahun
- Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka (misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb).
- Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka
- Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun, serta setiap saat bila diperlukan.
- Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang ke Saka lainnya bila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada Saka tersebut.
Bidang-bidang Satuan Karya Pramuka,
terdiri atas 7 (tujuh) Saka, yaitu :
1. Saka Bahari
2. Saka Bakti Husada
3. Saka Bhayangkara
4. Saka Dirgantara
5. Saka Keluarga Berencana (Kencana)
6. Saka Tarunabumi
7. Saka Wanabakti.
1. Saka Bahari
2. Saka Bakti Husada
3. Saka Bhayangkara
4. Saka Dirgantara
5. Saka Keluarga Berencana (Kencana)
6. Saka Tarunabumi
7. Saka Wanabakti.
Sasaran pembentukan
Saka bagi Pramuka adalah agar selama dan setelah mengalami pendidikan dalam
Saka, mereka :
- memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan yang dapat mendukung kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
- meningkatkan kemantapan mental dan fisiknya
- memiliki rasa tanggungjawab atas dirinya, masyarakat, bangsa dan negara serta tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya.
- dapat melaksanakan kepemimpinan yang bertanggungjawab, berdaya guna dan tepat guna.
- dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif, berdaya guna dan tepat guna sesuai dengan minat dan bakatnya.
- menjalankan secara nyata Tri Satya dan Dasa Darma.
Saka
Bhayangkara
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
(SAKA BHAYANGKARA)
Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara
adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat
(Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.
Tujuan dibentuknya
Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta
bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan
kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di
gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan
jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan
sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan
peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan
menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka
Bhayangkara terdiri atas :
1. Peserta didik :
(1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(2) Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
2. Anggota dewasa :
(1) Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
(2) Instruktur Saka Bhayangkara
(3) Pimpinan Saka Bhayangkara
3. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.
1. Peserta didik :
(1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(2) Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
2. Anggota dewasa :
(1) Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
(2) Instruktur Saka Bhayangkara
(3) Pimpinan Saka Bhayangkara
3. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.
Syarat menjadi
Anggota Saka Bhayangkara :
- Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
- Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
- Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
- Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
- Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
- Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
- Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat)
krida, yaitu :
1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
Krida Ketertiban
Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :
1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum
1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum
Krida Lalu Lintas,
terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Krida Pencegahan dan
Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :
1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pencurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa
1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pencurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa
Krida Tindakan
Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), mempunyai 5 SKK :
1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah
agar para anggota Gerakan Pramuka :
- Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
- Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
- Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
- Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
- Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
- Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
- Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
- Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.
Senin, 05 Maret 2012
Artikel Terap Novian B. Saputra
DAFTAR
ISI
1.Sumpah Pemuda
a. Arti Sumpah Pemuda bagi
perjuangan Bangsa Indonesia
b. Hasil dari apa dan kapan pelaksanaanya
c. Pencetus Sumpah Pemuda
2.PBB
a. Sejarah berdirinya PBB
b. Para Sekjen PBB
c. Badan-badan PBB
d. Indonesia masuk PBB kapan dan peran Indonesia dalam PBB
b. Para Sekjen PBB
c. Badan-badan PBB
d. Indonesia masuk PBB kapan dan peran Indonesia dalam PBB
3.Tahu
Tempat-Tempat Penting di Kecamatan
a. Kantor Kecamatan
b. Pos Lalu Lintas
c. Bengkel
d. Pasar/swalayan
e. Puskesmas
f. Apotik
g. Stasiun
4.Pembuktian
Perhatian Terhadap Industri
a. Nama Usaha
b. Pemilik
c. Modal Asal
d. Omset Perbulan
1.Sumpah Pemuda
a. Arti Sumpah
Pemuda bagi perjuangan Bangsa Indonesia
Isi Sumpah Pemuda:
SUMPAH PEMUDA
Pertama:
KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA MENGAKU BERTUMPAH DARAH YANG SATU, TANAH AIR INDONESIA
Kedua:
KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA, MENGAKU BERBANGSA YANG SATU, BANGSA INDONESIA
Ketiga:
KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA MENJUJUNG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA
Pertama:
KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA MENGAKU BERTUMPAH DARAH YANG SATU, TANAH AIR INDONESIA
Kedua:
KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA, MENGAKU BERBANGSA YANG SATU, BANGSA INDONESIA
Ketiga:
KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA MENJUJUNG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA
àSumpah Pertama: Bertumpah Darah
Satu, Tanah Air Indonesia.
Pemuda sekarang
juga mengaku seperti itu. Apalagi saya selama ini bersekolah dibiayai oleh
Negara (Rakyat), kami tidak akan mengkhianati Negara ini dengan bertanah air di
negara lain.
Apakah kita
sadar?, kita sering mengaku bertanah air Indonesia, tapi kita juga sering salah
mengucapkan nama tanah air kita.
Coba hitung, berapa banyak di antara kita yang menyebut kata “Indonesia” dengan “ENDONESIA” atau kadang “ENDONESA?.”
Coba hitung, berapa banyak di antara kita yang menyebut kata “Indonesia” dengan “ENDONESIA” atau kadang “ENDONESA?.”
Padahal kita
bisa menyebut kata “INDIA”, “INDOSIAR”, “INDOMIE” dengan baik. Tapi giliran
tanah air sendiri, kita sebut dengan ejaan yang salah “ENDONESIA” ataupun
“ENDONESA”.
Kita dengan enaknya bernyanyi kagu kebangsaan Indonesia Raya dengan lantang. Tapi yang terdengar: “ENDONESA RAYA, MERDEKA..MERDEKA”
Tak sadar, bahwa banyak di antara kita yang seperti itu.
Kita dengan enaknya bernyanyi kagu kebangsaan Indonesia Raya dengan lantang. Tapi yang terdengar: “ENDONESA RAYA, MERDEKA..MERDEKA”
Tak sadar, bahwa banyak di antara kita yang seperti itu.
Dan sampai
sekarang alhamdulillah, saya terbiasa menyebut tanah air saya dengan sebutan
yang benar yaitu “INDONESIA”
àSumpah Kedua: Berbangsa Satu, Bangsa Indonesia.
Ya, kita
berbangsa Indonesia. Kita orang Indonesia. Mestinya, kalau kita sudah bersumpah
seperti itu, sudah tidak ada yang bilang: “Saya orang Sumatra”, “Saya orang Jawa”,
“Saya orang Kalimantan”, “Saya orang Sulawesi”, dsb.
Mestinya kita cukup bilang: “Saya orang Indonesia!.”
Mestinya kita cukup bilang: “Saya orang Indonesia!.”
àSumpah Ketiga: Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa
Indonesia
Alhamdulillah,
sumpah ketiga sudah dilaksanakan oleh sebagian besar pemuda Indonesia.
Kalaupun ada yang belum bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan benar, itu hanya masalah pendidikan.
Kalaupun ada yang belum bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan benar, itu hanya masalah pendidikan.
Jadi, setelah
81 tahun usia sumpah pemuda, apakah kita sudah benar-benar melaksanakan Sumpah
Pemuda?.
b. Hasil Dari
apa..., Kapan Pelaksanaannya
Peristiwa
sejarah Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi Indonesia
yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda
dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil rumusan dari Rapat Pemuda-Pemudi Indonesia
atau Kongres Pemuda II Indonesia yang hingga kini setiap tahunnya diperingati
sebagai Hari Sumpah Pemuda.
Kongres Pemuda
II dilaksanakan tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh Perhimpunan Pelajar
Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah
Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan
yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong
Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb. Serta pengamat dari pemuda tionghoa seperti
Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie.
Dalam peristiwa sumpah pemuda yang
bersejarah tersebut diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia untuk yang pertama
kali yang diciptakan oleh W.R. Soepratman. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan
pertama kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan teks yang menegaskan bahwa lagu itu
adalah lagu kebangsaan. Lagu itu sempat dilarang oleh pemerintah kolonial
hindia belanda, namun para pemuda tetap terus menyanyikannya.
Apabila kita ingin mengetahui lebih
lanjut mengenai banyak hal tentang Sumpah Pemuda kita bisa menunjungi Museum
Sumpah Pemuda yang berada di Gedung Sekretariat PPI Jl. Kramat Raya 106 Jakarta
Pusat. Museum ini memiliki koleksi utama seperti biola asli milik W.R. Soepratman
yang menciptakan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta foto-foto bersejarah
peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 yang menjadi tonggak sejarah
pergerakan pemuda-pemudi Indonesia.
c.Pencetus Sumpah Pemuda
Teks Sumpah Pemuda dibacakan pada
waktu Kongres Pemuda yang diadakan di Batavia (sekarang Jakarta) pada tanggal
27 - 28 Oktober 1928.
Panitia Kongres Pemoeda terdiri dari
:
Ketua : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemuda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (Jong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe'oed (Pemuda Kaum Betawi)
Peserta :
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemuda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (Jong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe'oed (Pemuda Kaum Betawi)
Peserta :
1. Abdul Muthalib Sangadji
2. Purnama Wulan
3. Abdul Rachman
4. Raden Soeharto
5. Abu Hanifah
6. Raden Soekamso
7. Adnan Kapau Gani
8. Ramelan
9. Amir (Dienaren van Indie)
10. Saerun (Keng Po)
11. Anta Permana
12. Sahardjo
13. Anwari
14. Sarbini
15. Arnold Manonutu
16. Sarmidi Mangunsarkoro
17. Assaat
18. Sartono
19. Bahder Djohan
20. S.M. Kartosoewirjo
21. Dali
22. Setiawan
23. Darsa
24. Sigit (Indonesische Studieclub)
25. Dien Pantouw
26. Siti Sundari
27. Djuanda
28. Sjahpuddin Latif
29. Dr.Pijper
30. Sjahrial
(Adviseur voor inlandsch Zaken)
31. Emma Puradiredja
32. Soejono Djoenoed Poeponegoro
33. Halim
34. R.M. Djoko Marsaid
35. Hamami
36. Soekamto
37. Jo Tumbuhan
38. Soekmono
39. Joesoepadi
40. Soekowati (Volksraad)
41. Jos Masdani
42. Soemanang
43. Kadir
44. Soemarto
45. Karto Menggolo
46. Soenario (PAPI & INPO)
47. Kasman Singodimedjo
48. Soerjadi
49. Koentjoro Poerbopranoto
50. Soewadji Prawirohardjo
51. Martakusuma
52. Soewirjo
53. Masmoen Rasid
54. Soeworo
55. Mohammad Ali Hanafiah
56. Suhara
57. Mohammad Nazif
58. Sujono (Volksraad)
59. Mohammad Roem
60. Sulaeman
61. Mohammad Tabrani
62. Suwarni
63. Mohammad Tamzil
64. Tjahija
65. Muhidin (Pasundan)
66. Van der Plaas (Pemerintah Belanda)
67. Mukarno
68. Wilopo
69. Muwardi
70. Wage Rudolf Soepratman
71. Nona Tumbel
Catatan :
Sebelum pembacaan teks Sumpah Pemuda diperdengarkan lagu "Indonesia Raya" gubahan W.R. Soepratman dengan gesekan biolanya.
Sebelum pembacaan teks Sumpah Pemuda diperdengarkan lagu "Indonesia Raya" gubahan W.R. Soepratman dengan gesekan biolanya.
1.
Teks Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal
28 Oktober 1928 bertempat
di Jalan Kramat Raya nomor 106 Jakarta Pusat sekarang menjadi Museum Sumpah
Pemuda, pada waktu itu adalah milik dari seorang Tionghoa yang bernama Sie
Kong Liong.
di Jalan Kramat Raya nomor 106 Jakarta Pusat sekarang menjadi Museum Sumpah
Pemuda, pada waktu itu adalah milik dari seorang Tionghoa yang bernama Sie
Kong Liong.
2.
Golongan
Timur Asing Tionghoa yang turut hadir sebagai peninjau
Kongres Pemuda pada waktu pembacaan teks Sumpah Pemuda ada 4 (empat) orang
yaitu :
a. Kwee Thiam Hong
b. Oey Kay Siang
c. John Lauw Tjoan Hok
d. Tjio Djien kwie
Kongres Pemuda pada waktu pembacaan teks Sumpah Pemuda ada 4 (empat) orang
yaitu :
a. Kwee Thiam Hong
b. Oey Kay Siang
c. John Lauw Tjoan Hok
d. Tjio Djien kwie
2.PBB
a. Sejarah
berdirinya PBB
Pada tanggal 24
Oktober 1945, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi didirikan untuk
menggantikan Liga Bangsa-Bangsa. Para wakil dari negara-negara Sekutu pada
Perang Dunia Kedua, yaitu AS, Uni Soviet, Inggris, dan Perancis, dalam
perundingan-perundingan selama perang tersebut telah memulai persiapan
pendirian PBB ini. Akhirnya, dalam konfrensi di San Fransisko, Amerika, para
wakil dari 50 negara-negara dunia menandatangani piagam pembentukan PBB.
PBB bermarkas tetap di New York. Tujuan utama didirikannya PBB, seperti yang disinggung dalam piagam PBB, adalah untuk menjaga perdamaian di dunia, mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa, memupuk kerjasama internasional untuk menyelesaikan berbagai masalah ekonomi, sosial, dan budaya, serta mengembangkan penghormatan atas Hak Asasi Manusia dan kebebasan.
Tak dapat disangkal bahwa PBB telah melakukan banyak hal yang patut dipuji. Namun, adanya hak veto untuk lima negara anggota tetap Dewan Keamanan, yaitu AS, Rusia, Inggris, Prancis dan China, telah membuat kebijakan Dewan Keamanan sebagai salah satu badan utama PBB, selalu mengikuti langkah kelima negara tersebut, khususnya AS. Sebaliknya, Majlis Umum yang menjadi forum seluruh anggota PBB justru tidak memiliki kekuatan yang berarti dibanding dengan Dewan Keamanan. Ketidakadilan inilah yang telah menghambat keberhasilan PBB dalam mengemban misinya, dan bahkan telah melahirkan protes dari banyak negara anggotanya.
Piagam PBB adalah konstitusi PBB. Ia ditanda tangani di San Francisco pada tanggal 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah ditandatangani oleh lima anggota pendirinya-Republik China (Taiwan), Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, AS dan mayoritas penanda tangan lainnya. Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh AS pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.
PBB bermarkas tetap di New York. Tujuan utama didirikannya PBB, seperti yang disinggung dalam piagam PBB, adalah untuk menjaga perdamaian di dunia, mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa, memupuk kerjasama internasional untuk menyelesaikan berbagai masalah ekonomi, sosial, dan budaya, serta mengembangkan penghormatan atas Hak Asasi Manusia dan kebebasan.
Tak dapat disangkal bahwa PBB telah melakukan banyak hal yang patut dipuji. Namun, adanya hak veto untuk lima negara anggota tetap Dewan Keamanan, yaitu AS, Rusia, Inggris, Prancis dan China, telah membuat kebijakan Dewan Keamanan sebagai salah satu badan utama PBB, selalu mengikuti langkah kelima negara tersebut, khususnya AS. Sebaliknya, Majlis Umum yang menjadi forum seluruh anggota PBB justru tidak memiliki kekuatan yang berarti dibanding dengan Dewan Keamanan. Ketidakadilan inilah yang telah menghambat keberhasilan PBB dalam mengemban misinya, dan bahkan telah melahirkan protes dari banyak negara anggotanya.
Piagam PBB adalah konstitusi PBB. Ia ditanda tangani di San Francisco pada tanggal 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah ditandatangani oleh lima anggota pendirinya-Republik China (Taiwan), Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, AS dan mayoritas penanda tangan lainnya. Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh AS pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.
b. Para Sekjen
PBB
Sekretaris
Jenderal Dewan Keamanan PBB adalah ketua Sekretariat PBB,
salah satu bagian penting dari PBB.
Menurut Piagam
PBB,
Sekretaris Jenderal diangkat oleh Sidang
Umum
berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan.
Sekretaris Jenderal
No
|
Foto
|
Nama
|
Periode Jabatan
|
Asal Negara
|
Catatan
|
1
|
![]() |
Sekretaris Jenderal sementara
|
|||
2
|
![]() |
Mengundurkan diri.
|
|||
3
|
![]() |
||||
4
|
![]() |
Mengundurkan diri setelah periode ke-2.
|
|||
5
|
![]() |
Austrialia
|
Republik Rakyat Cina mengajukan veto untuk periode ketiganya.
|
||
6
|
![]() |
Menolak periode ke-3.
|
|||
7
|
![]() |
Amerika Serikat mengajukan veto terhadap masa bakti keduanya.
|
|||
8
|
![]() |
||||
9
|
![]() |
Pejabat sekarang
Sekretaris Jenderal Dewan
Keamanan PBB saat ini adalah Ban Ki-moon. Resmi dilantik pada Kamis 14 Desember 2006.
Pejabat sebelumnya
Sekretaris
Jenderal Dewan Keamanan PBB sebelumnya adalah Kofi Annan dari Ghana. Ia memulai jabatan itu pada 1 Januari 1997 dan dipilih lagi untuk masa bakti keduanya pada 1 Januari 2002. "I am a cheerleader, I am a promoter, I am a
salesman, I am a debt collector, I am a father confessor and there are other
aspects I still have to discover," kata Annan ketika memulai jabatannya
sebagai Sekretaris Jenderal. Sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Keamanan
PBB saat itu adalah Mark Malloch Brown dari Rhodesia (sekarang Zimbabwe).
Berdasarkan Usia
Berikut
adalah daftar Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa yang disusun
berdasarkan usia (per 15 November 2006).
No
|
Sekretaris Jenderal
|
Kelahiran
|
Kematian
|
Usia (Tahun/Hari)
|
1
|
-
|
87 tahun, 327 hari
|
||
2
|
-
|
86 tahun, 300 hari
|
||
3
|
-
|
84 tahun, 1 hari
|
||
4
|
72 tahun, 167 hari
|
|||
5
|
-
|
68 tahun, 221 hari
|
||
6
|
65 tahun, 307 hari
|
|||
7
|
-
|
62 tahun, 155 hari
|
||
8
|
56 tahun, 51 hari
|
c. Badan-Badan
PBB
Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic
and Social Council)
1) Keanggotaan
Pada mulanya keanggotaan Dewan
Ekonomi dan Sosial sebanyak 18 anggota yang dipilih setiap tahun oleh Majelis
Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Sekarang anggotanya berjumlah 27. Setiap
tahun 9 anggota Dewan Ekonomi dan Sosial diganti.
2) Tugas
Tugas dan wewenang Dewan Ekonomi dan
Sosial sebagai berikut.
a) Membahas masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, kebudayaan, pendidikan, dan kesehatan internasional.
b) Memberi saran-saran kepada Majelis Umum atau badan-badan khusus untuk memperhatikan Hak Asasi Manusia.
c) Memberikan bantuan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, dan lain-lain.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Ekonomi-Sosial ini dibantu oleh organisasi-organisasi khusus (Specialized Agencies) antara lain:
a) Membahas masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, kebudayaan, pendidikan, dan kesehatan internasional.
b) Memberi saran-saran kepada Majelis Umum atau badan-badan khusus untuk memperhatikan Hak Asasi Manusia.
c) Memberikan bantuan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, dan lain-lain.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Ekonomi-Sosial ini dibantu oleh organisasi-organisasi khusus (Specialized Agencies) antara lain:
a. UNESCO (United Nations
Educational Scientific And Cultural Organization)
UNESCO adalah Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan
Kebudayaan PBB. Tugasnya memajukan kerja sama antarbangsa melalui bidang pendidikan,
ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam rangka penegakan hukum, penegakan hak
asasimanusia, danpenegakan keadilan.
UNESCO
berdiri pada tanggal 4 November 1946 yang berkedudukan di Paris, Perancis.
b. UNICEF (United Nations
International Childrens Emergency Fund)

UNICEF
adalah Organisasi Dana Perkembangan anak-anak Internasional PBB. Tugasnya
memberikan bantuan dalam rangka menyejahterakan ibu dan anak. UNICEF didirikan
pada tanggal 11 1946 di New York, Amerika Serikat.
c. WHO (World Health Organization)

WHO adalah Organisasi Kesehatan Sedunia. Organisasi ini
didirikan pada tanggal 7 April 1948 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss.
Tugasnya meningkatkan kesehatan bagi semua orang.
d. FAO (Food
and Agricultural Organization)

FAO adalah Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian. FAO
berdiri pada tanggal 16 Oktober 1945 yang berkedudukan di Roma, Italia.
Tugasnya meningkatkan efisiensi dan distribusi makanan dan hasil-hasil
pertanian ke berbagai pelosok dunia.
e. ILO (International Labour Organization)

ILO
adalah Organisasi Perburuhan Internasional. Organisasi ini didirikan pada
tanggal 11 April 1919 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Pada tahun 1946 organisasi ini diterima
sebagai organisasi khusus dalam PBB. Organisasi ini bertugas memperbaiki taraf
hidup dan aturan perburuhan.
f. IBRD
(International Bank for Reconstruction And Development)

IBRD adalah Bank Dunia untuk Pembangunan dan
Perkembangan. Organisasi ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 yang
berkedudukan di Washington, Amerika Serikat.
g. IMF (International Monetary Fund)

IMF adalah Dana Moneter Internasional. Organisasi ini
berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington DC
Amerika Serikat. IMF bertujuan memajukan kerja sama di bidang ekonomi, keuangan,
dan perdagangan sehingga memperluas kesempatan kerja.
h. ITU (International Telecommunication
Union)
ITU merupakan Persatuan Telekomunikasi Internasional.
Organisasi ini didirikan pada tahun 1865 dan diterima sebagai organisasi di
bawah PBB pada tahun 1947. Tujuan ITU adalah untuk menghimpun kerja sama
internasional yang melayani masyarakat pengguna telepon, telegram, dan radio. Markas ITU di Jenewa, Swiss.
i. WMO (World Meteorogical
Organization)

WMO merupakan Organisasi Meteorologi Sedunia. Organisasi
ini berdiri pada tanggal 23 Maret 1950. Organisasi ini bertujuan saling tukar
laporan mengenai cuaca dengan standar internasional. Markas WMO di Jenewa,
Swiss.
j. IMCO (Inter
Governmental Maritime Consultative Organization)

IMCO merupakan Organisasi Konsultasi Maritim Antar
Pemerintah. Organisasi ini berdiri pada tanggal 13 Januari 1959. Bertujuan
memberi nasihat dan konsultasi guna memajukan kerja sama antaranggota. IMCO berkedudukan di London, Inggris.
k. UNDP (United Nations Development
Programme) atau program pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tugasnya memberikan bantuan,
terutama untuk meningkatkan pembangunan negara-negara berkembang.
l. UNHCR (United Nations High Commissioner
for Refugees) atau Komisi Tinggi Urusan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tugasnya melindungi hak-hak
pengungsi di seluruh dunia.
d. Indonesia Masuk PBB Kapan dan
Peran Indonesia dalam PBB
Pada
28 september 1950, Indonesia menjadi anggota ke-60 PBB.
Lalu karena keputusan PBB untuk mengakui kedaulatan Malaysia dan menjadikan Malaysia anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Presiden Soekarno mengumumkan pengunduran diri Negara Indonesia dari keanggotaan PBB pada tanggal 20 Januari 1965 dan mendirikan Konferensi Kekuatan Baru (CONEFO) sebagai tandingan PBB.
Wakil Indonesia yaitu adam malik pernah dijadikan pemimpin rapat pada suatu sidang di konfrensi pers PBB.
Lalu karena keputusan PBB untuk mengakui kedaulatan Malaysia dan menjadikan Malaysia anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Presiden Soekarno mengumumkan pengunduran diri Negara Indonesia dari keanggotaan PBB pada tanggal 20 Januari 1965 dan mendirikan Konferensi Kekuatan Baru (CONEFO) sebagai tandingan PBB.
Wakil Indonesia yaitu adam malik pernah dijadikan pemimpin rapat pada suatu sidang di konfrensi pers PBB.
Tahun
1973-1974 dipilih menjadi anggota tidak tetap dewan keamanan PBB.
Lalu
pada tahun 1986 Indonesia masuk menjadi anggota PBB kembali.
Peran
Indonesia dalam PBB tidak terlalu banyak. Mungkin perannya sebagai berikut:
beberapa bulan lalu, Indonesia berhasil terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada pemilihan yang dilakukan Majelis Umum PBB melalui pemungutan suara, dengan perolehan 158 suara dukungan dari keseluruhan 192 negara anggota yang memiliki hak pilih. Wajar bila delegasi RI untuk PBB yang dipimpin Dubes Rezlan Ishar Jenie bergembira mendapat ucapan selamat dari para kolega di ruang sidang Majelis Umum, Senin (16/10) lalu.
beberapa bulan lalu, Indonesia berhasil terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada pemilihan yang dilakukan Majelis Umum PBB melalui pemungutan suara, dengan perolehan 158 suara dukungan dari keseluruhan 192 negara anggota yang memiliki hak pilih. Wajar bila delegasi RI untuk PBB yang dipimpin Dubes Rezlan Ishar Jenie bergembira mendapat ucapan selamat dari para kolega di ruang sidang Majelis Umum, Senin (16/10) lalu.
Ini
merupakan kali ketiga Indonesia ditunjuk sebagai anggota Dewan Keamanan PBB
setelah periode 1974-1975 dan 1995-1996.
Mulai 1 Januari 2007, sebagai anggota Dewan Keamanan PBB selama dua tahun, Indonesia diberi kehormatan bersama-sama dengan lima negara besar (AS, Inggris, Prancis, China, Rusia) dan sembilan negara lain untuk memutuskan upaya-upaya mengatasi setiap konflik besar yang mengundang perhatian internasional.
Masalahnya, tidak seperti kelima negara besar tersebut, Indonesia bersama sembilan negara terpilih hanya berstatus sebagai anggota tidak tetap. Jadi, muncul pesimisme apa pun rancangan resolusi yang diusulkan anggota tidak tetap, usulan tersebut akan sia-sia bila ternyata di veto oleh salah satu dari lima anggota tetap tersebut. Namun, Indonesia jangan terjebak oleh “potensi kesia-siaan” tersebut dan sebaliknya harus memanfaatkan peluang dari statusnya sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
Maka yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apa keuntungan bagi Indonesia sebagai anggota Dewan Keamanan PBB dan sampai seberapa jauh Indonesia bisa memanfaatkan keuntungan itu?
Satu keuntungan yang paling menonjol dari penunjukan sebagai anggota Dewan Keamanan PBB adalah meningkatnya citra Indonesia dalam perpolitikan dan keamanan dunia. Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dan jajaran Deplu boleh berbangga bahwa penunjukan sebagai anggota baru Dewan Keamanan PBB merupakan “cerminan pengakuan masyarakat internasional terhadap peran dan sumbangan Indonesia selama ini dalam upaya menciptakan keamanan dan perdamaian baik pada tingkat kawasan maupun global”.
Di sisi lain, Indonesia dapat “memberikan warna” terhadap kerja Dewan Keamanan, termasuk dalam menentukan prioritas, pendekatan serta upaya reformasi kerja Dewan Keamanan. Itu mengingat posisi Indonesia sebagai salah satu anggota yang mewakili kawasan Asia dan sekaligus wakil dari negara berkembang dan berpenduduk mayoritas muslim.
Statusnya sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dapat menjadi peluang bagi Dubes Rezlan dan para diplomatnya untuk lebih mudah menyampaikan kepentingan Indonesia ke sesama anggota, terutama mereka yang memiliki hak veto, dalam menyikapi masalah-masalah keamanan dunia yang selama ini menjadi perhatian utama Indonesia, mulai dari perwujudan negara Palestina merdeka hingga penerapan kesepakatan perlucutan senjata nuklir.
ReformasiDK-PBB
Namun, yang patut ditunggu adalah seberapa jauh para diplomat Indonesia nanti dapat mengakomodasi kepentingan Indonesia dan negara-negara berkembang di Dewan Keamanan PBB, yang justru lebih penting dari sekadar mengatasi konflik di negara-negara lain, yaitu bagaimana mereformasi Dewan Keamanan PBB. Itu karena Dewan Keamanan PBB sudah sejak lama dikritik hanya milik lima negara anggota tetap dengan mengabaikan peranan 10 anggota tidak tetap saat menghadapi keputusan-keputusan penting, yang ironisnya lebih banyak menyangkut negara-negara berkembang.
Oleh karena itu, para pemimpin sejumlah negara anggota Dewan Keamanan PBB, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada awal 2005 telah membentuk jaringan informal yang menyerukan agar keanggotaan tetap Dewan Keamanan PBB perlu diperluas, terutama dengan mengikutsertakan satu atau dua negara berkembang. Apalagi dalam lima tahun terakhir, perang melawan terorisme turut menjadi perhatian khusus Dewan Keamanan PBB.
Ironisnya, tidak ada satu pun negara muslim atau negara yang memiliki penduduk muslim terbesar memiliki peranan signifikan dalam dewan dunia tersebut. Padahal, sasaran perang melawan terorisme lebih sering terjadi di negara-negara Islam sehingga memunculkan stigma negatif yang berbahaya bahwa perang melawan terorisme tiada bedanya dengan perang antara Barat dengan Islam.
Singkat kata, masih ada ironi bahwa – merujuk komposisi antara anggota tetap dan tidak tetap keanggotaan Dewan Keamanan PBB belumlah merata dan mewakili aspirasi semua negara. Maka ini menjadi tugas berat bagi Dubes Rezlan menghapus ironi tersebut dengan gencar melobi ke sesama anggota demi terwujudnya reformasi Dewan Keamanan PBB. Bila terwujud, keanggotaan Indonesia di Dewan Keamanan PBB sungguh membawa manfaat strategis tidak hanya bagi Indonesia, namun juga bagi banyak negara yang kepentingannya tidak terwakili di lembaga keamanan dunia tersebut.
Mulai 1 Januari 2007, sebagai anggota Dewan Keamanan PBB selama dua tahun, Indonesia diberi kehormatan bersama-sama dengan lima negara besar (AS, Inggris, Prancis, China, Rusia) dan sembilan negara lain untuk memutuskan upaya-upaya mengatasi setiap konflik besar yang mengundang perhatian internasional.
Masalahnya, tidak seperti kelima negara besar tersebut, Indonesia bersama sembilan negara terpilih hanya berstatus sebagai anggota tidak tetap. Jadi, muncul pesimisme apa pun rancangan resolusi yang diusulkan anggota tidak tetap, usulan tersebut akan sia-sia bila ternyata di veto oleh salah satu dari lima anggota tetap tersebut. Namun, Indonesia jangan terjebak oleh “potensi kesia-siaan” tersebut dan sebaliknya harus memanfaatkan peluang dari statusnya sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
Maka yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apa keuntungan bagi Indonesia sebagai anggota Dewan Keamanan PBB dan sampai seberapa jauh Indonesia bisa memanfaatkan keuntungan itu?
Satu keuntungan yang paling menonjol dari penunjukan sebagai anggota Dewan Keamanan PBB adalah meningkatnya citra Indonesia dalam perpolitikan dan keamanan dunia. Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dan jajaran Deplu boleh berbangga bahwa penunjukan sebagai anggota baru Dewan Keamanan PBB merupakan “cerminan pengakuan masyarakat internasional terhadap peran dan sumbangan Indonesia selama ini dalam upaya menciptakan keamanan dan perdamaian baik pada tingkat kawasan maupun global”.
Di sisi lain, Indonesia dapat “memberikan warna” terhadap kerja Dewan Keamanan, termasuk dalam menentukan prioritas, pendekatan serta upaya reformasi kerja Dewan Keamanan. Itu mengingat posisi Indonesia sebagai salah satu anggota yang mewakili kawasan Asia dan sekaligus wakil dari negara berkembang dan berpenduduk mayoritas muslim.
Statusnya sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dapat menjadi peluang bagi Dubes Rezlan dan para diplomatnya untuk lebih mudah menyampaikan kepentingan Indonesia ke sesama anggota, terutama mereka yang memiliki hak veto, dalam menyikapi masalah-masalah keamanan dunia yang selama ini menjadi perhatian utama Indonesia, mulai dari perwujudan negara Palestina merdeka hingga penerapan kesepakatan perlucutan senjata nuklir.
ReformasiDK-PBB
Namun, yang patut ditunggu adalah seberapa jauh para diplomat Indonesia nanti dapat mengakomodasi kepentingan Indonesia dan negara-negara berkembang di Dewan Keamanan PBB, yang justru lebih penting dari sekadar mengatasi konflik di negara-negara lain, yaitu bagaimana mereformasi Dewan Keamanan PBB. Itu karena Dewan Keamanan PBB sudah sejak lama dikritik hanya milik lima negara anggota tetap dengan mengabaikan peranan 10 anggota tidak tetap saat menghadapi keputusan-keputusan penting, yang ironisnya lebih banyak menyangkut negara-negara berkembang.
Oleh karena itu, para pemimpin sejumlah negara anggota Dewan Keamanan PBB, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada awal 2005 telah membentuk jaringan informal yang menyerukan agar keanggotaan tetap Dewan Keamanan PBB perlu diperluas, terutama dengan mengikutsertakan satu atau dua negara berkembang. Apalagi dalam lima tahun terakhir, perang melawan terorisme turut menjadi perhatian khusus Dewan Keamanan PBB.
Ironisnya, tidak ada satu pun negara muslim atau negara yang memiliki penduduk muslim terbesar memiliki peranan signifikan dalam dewan dunia tersebut. Padahal, sasaran perang melawan terorisme lebih sering terjadi di negara-negara Islam sehingga memunculkan stigma negatif yang berbahaya bahwa perang melawan terorisme tiada bedanya dengan perang antara Barat dengan Islam.
Singkat kata, masih ada ironi bahwa – merujuk komposisi antara anggota tetap dan tidak tetap keanggotaan Dewan Keamanan PBB belumlah merata dan mewakili aspirasi semua negara. Maka ini menjadi tugas berat bagi Dubes Rezlan menghapus ironi tersebut dengan gencar melobi ke sesama anggota demi terwujudnya reformasi Dewan Keamanan PBB. Bila terwujud, keanggotaan Indonesia di Dewan Keamanan PBB sungguh membawa manfaat strategis tidak hanya bagi Indonesia, namun juga bagi banyak negara yang kepentingannya tidak terwakili di lembaga keamanan dunia tersebut.
3. Tahu Tempat-Tempat Penting di Kecamatan
a. Kantor Kecamatan
àKantor Kecamatan Gamping terletak di Patukan. Tepatnya di
sebelah utara Pasar Gamping
b. Pos Lalu Lintas
àPos Lalu Lintas jaga Pelemgurih terletak
di Perempatan pelemgurih. Tepatnya di sebelah barat ruko.
c. Bengkel
àDi Kecamatan Gamping terdapat banyak bengkel. Beberapa
bengkel yang di ketahui masyarakat adalah Bengkel Dicky Montor, Bengkel Rama,
Bengkel Cekno, dan Bengkel Pak No.
d. Pasar/swalayan
àDi Kecamatan Gamping terdapat banyak pasar dan swalayan.
Beberapa pasar yang di ketahui masyarakat adalah Pasar Gamping, Pasar Induk,
buah dan sayur (Gemahripah), dan Pasar Central Sore. Beberapa swalayan yang di
ketahui masyarakat adalah Swalayan Mirota Gamping, Swalayan Indomart, Swalayan
Mamamart
e. Puskesmas/rumah sakit
àDi Kecamatan Gamping terdapat puskesmas pembantu dan
rumah sakit. Puskesmas pembantu terletak di sebelah Lapangan Ambarketawang dan
terletak di Desa Patran. Sedangkan rumah sakit yang di ketahui masyarakat
adalah Rumah Sakit PKU.
f.
Apotik
àDi kecamatan Gamping terdapat apotik. Apotik yang di ketahui masyarakat adalah Apotik K24.
g.
Stasiun
àDi Kecamatan Gamping terdapat stasiun. Stasiun yang di
ketahui masyarakat adalah Stasiun Patukan.
h.
Masjid/mushola/gereja
àDi Kecamatan Gamping terdapat masjid, mushola dan gereja.
Beberapa masjid yang di ketahui masyarakat adalah Masjid Hudalil Mustaqim,
Masjid Angung, Masjid As-Syakur, dsb. Beberapa mushola yang di ketahui
masyarakat adalah Mushola Al-Ikhlas, Mushola Al-Ikhlas, dsb. Gereja yang di
ketahui masyarakat hanya Gereja Santa Maria.
i.
TK/SD/SMP/SMA/SMK
à Di Kecamatan Gamping terdapat TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Beberapa TK yang di ketahui masyarakat adalah TK ABA Karangnongko, TK ABA
Sodanten, TK Satisiwi, dsb. Beberapa SD yang di ketahui masyarakat adalah SD
Muhammadiyah Karangnongko, SD Negeri Gamping, SD Kanisus, dsb. Beberapa SMP
yang di ketahui masyarakat adalah SMP 1, 2, 3 Gamping, SMP Depok, SMP
Kalimanjung, dsb. Beberapa SMA yang di ketahui masyarakat adalah SMA 1 Gamping
dan SMA Islam. SMK yang di ketahui masyarakat adalah SMK Depok.
4. Pembuktian Perhatian Terhadap Industri
a. Nama Usaha
Juni Roti (Jual Roti)
b. Pemilik
Bp. Sarjuni
c. Modal Asal
Rp.5.000.000,00
d. Omset Perbulan
Omset per bulan rata-rata Rp.30.000.000,00
Langganan:
Komentar (Atom)
















