rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Jumat, 07 Desember 2012

Sejarah Kepramukaan Indonesia II

Kelahiran Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu:

1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pemimpin yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai Hari Tunas Gerakan Pramuka, Diterbitkannya Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, tanggal 20 Mei 1961, yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangang bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebutsebagai Hari Pemulaan Tahun Kerja.

Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini disebut sebagai Hari Ikrar Gerakan Pramuka.

2. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka dan kesemuannya ini terjadi pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai Hari Pramuka. Gerakan Pramua diperkenalkan.

Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI, Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No. 238 tahun 1961 perlu ada dukungan yaitu pengurus dan anggotanya. Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majenis Pimpinan Nasional (Mapinas) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian. Badan Pimpinan Pusat secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-'45, yaitu terdiri atas Mapinas yang beranggotakan 45 orang diantaranya duduk di dalam Kwarnas 17 orang dan di dalam Kwarnari 8 orang. Namun, demikina dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres Ri No. 447 tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang diantaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang diantara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari. Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno (Presiden RI) dengan Wakil Ketua I adalah Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Ketua II Brigjend TNI Dr. A. Aziz Saleh.

Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjend TNI Dr. A. Azizi Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari. Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja si Ibukota Jakarta, tapi juga di tempatkan yang penting di Indonesia . Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan difile di depan.

Presiden dan berkeliling Jakarta. Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas, dan Kwarnari, di Istana Negara, dan menyampaikan anugrah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Kepres No. 448 tahun 1961) yang diterima kepada Ketua Kwartir Nasional Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai. Peristiwa perkenalan tangal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai Hari Pramua yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka.

Sumber : Majalah Bhawara edisi 13 tahun 2012 oleh Andhikajati   

Sejarah Kepramukaan Indonesia I

Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar 1960.

Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa njumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.

Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang Rencana Pembangunan Nasional Sementara Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330C menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana pemerintah untuk mendirikan Pramuka (pasal 349 ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dadi sisa-sisa Lord Baden Powellisme (lampiran C ayat 8).

Ketetapan itu memberikan kewajiban agar pemerintah melaksanakannya, karena itulah Presidan/Mendataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin Herakan Kepramukaan di Indonesia, bertempat di Intana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas mendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yangterdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono (Menteri P dan K), Dr. A. Aziz Saleh (Menteri Pertanian), Achmadi (Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa). Panitia ini tentulah suatu mengesahan dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No. 112 tahun 1961 tanggal 5 April 1961 tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan sususnan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961. Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu. . Masih dalam bulan April iotu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI No. 121 tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono (Menteri P dan K), Dr. A. Aziz Saleh (Menteri Pertanian), Achmadi (Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa), dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial). Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagi Lampiran Keputusan Presiden RI No. 238 tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.

Sumber : Majalah Bhawara edisi 13 tahun 2012 oleh Andhikajati