SATUAN KARYA PRAMUKA (SAKA)
Satuan Karya Pramuka
(Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan
pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
Tujuan pembentukan Saka adalah untuk
memberi wadah pendidikan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta
pemuda Indonesia untuk :
·
mengembangkan bakat,
minat, pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.
·
meningkatkan motivasi
melaksanakan kegiatan nyata dan produktif
·
memberi bekal bagi
kehidupan dan penghidupannya
·
memberi bekal bagi
pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan
nasional sehingga dapat meningkatkan mutu dan taraf kehidupan serta dinamika
Gerakan Pramuka, serta peranannya dalam pembangunan nasional.
Kegiatan kesakaan
dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan
kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut
dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi
kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya
dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka adalah :
1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugusdepan
2. Pramuka Penggalang Terap.
3. Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus
1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugusdepan
2. Pramuka Penggalang Terap.
3. Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus
Syarat menjadi
Anggota Saka :
- Mendapat izin dari orang tua/wali, Kepala Sekolah dan Pembina Gugusdepan
- Berusia antara 14-25 tahun
- Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka (misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb).
- Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka
- Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun, serta setiap saat bila diperlukan.
- Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang ke Saka lainnya bila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada Saka tersebut.
Bidang-bidang Satuan Karya Pramuka,
terdiri atas 7 (tujuh) Saka, yaitu :
1. Saka Bahari
2. Saka Bakti Husada
3. Saka Bhayangkara
4. Saka Dirgantara
5. Saka Keluarga Berencana (Kencana)
6. Saka Tarunabumi
7. Saka Wanabakti.
1. Saka Bahari
2. Saka Bakti Husada
3. Saka Bhayangkara
4. Saka Dirgantara
5. Saka Keluarga Berencana (Kencana)
6. Saka Tarunabumi
7. Saka Wanabakti.
Sasaran pembentukan
Saka bagi Pramuka adalah agar selama dan setelah mengalami pendidikan dalam
Saka, mereka :
- memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan yang dapat mendukung kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
- meningkatkan kemantapan mental dan fisiknya
- memiliki rasa tanggungjawab atas dirinya, masyarakat, bangsa dan negara serta tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya.
- dapat melaksanakan kepemimpinan yang bertanggungjawab, berdaya guna dan tepat guna.
- dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif, berdaya guna dan tepat guna sesuai dengan minat dan bakatnya.
- menjalankan secara nyata Tri Satya dan Dasa Darma.
Saka
Bhayangkara

SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
(SAKA BHAYANGKARA)
Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara
adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat
(Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.
Tujuan dibentuknya
Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta
bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan
kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di
gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan
jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan
sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan
peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan
menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka
Bhayangkara terdiri atas :
1. Peserta didik :
(1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(2) Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
2. Anggota dewasa :
(1) Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
(2) Instruktur Saka Bhayangkara
(3) Pimpinan Saka Bhayangkara
3. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.
1. Peserta didik :
(1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(2) Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
2. Anggota dewasa :
(1) Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
(2) Instruktur Saka Bhayangkara
(3) Pimpinan Saka Bhayangkara
3. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.
Syarat menjadi
Anggota Saka Bhayangkara :
- Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
- Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
- Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
- Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
- Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
- Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
- Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat)
krida, yaitu :
1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
Krida Ketertiban
Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :
1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum
1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum
Krida Lalu Lintas,
terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Krida Pencegahan dan
Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :
1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pencurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa
1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pencurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa
Krida Tindakan
Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), mempunyai 5 SKK :
1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah
agar para anggota Gerakan Pramuka :
- Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
- Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
- Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
- Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
- Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
- Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
- Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
- Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.
0 komentar:
Posting Komentar