rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Jumat, 07 Desember 2012

Sejarah Kepramukaan Indonesia I

Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar 1960.

Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa njumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.

Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang Rencana Pembangunan Nasional Sementara Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330C menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana pemerintah untuk mendirikan Pramuka (pasal 349 ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dadi sisa-sisa Lord Baden Powellisme (lampiran C ayat 8).

Ketetapan itu memberikan kewajiban agar pemerintah melaksanakannya, karena itulah Presidan/Mendataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin Herakan Kepramukaan di Indonesia, bertempat di Intana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas mendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yangterdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono (Menteri P dan K), Dr. A. Aziz Saleh (Menteri Pertanian), Achmadi (Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa). Panitia ini tentulah suatu mengesahan dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No. 112 tahun 1961 tanggal 5 April 1961 tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan sususnan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961. Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu. . Masih dalam bulan April iotu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI No. 121 tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono (Menteri P dan K), Dr. A. Aziz Saleh (Menteri Pertanian), Achmadi (Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa), dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial). Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagi Lampiran Keputusan Presiden RI No. 238 tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.

Sumber : Majalah Bhawara edisi 13 tahun 2012 oleh Andhikajati

0 komentar:

Posting Komentar